Aug 25 2010
∞
“ Menurut Ketut, penanganan perkara ini berlarut-larut karena penyidik pajak dan jaksa jarang duduk bersama. “Koordinasinya hanya melalui surat,” ujarnya. Jika jaksa memberikan petunjuk, akan dijawab dengan surat pengantar. “Sekarang koordinasinya sudah dengan duduk bersama. Ketut juga menunjuk banyaknya kelemahan penyusunan berkas oleh penyidik yang akhirnya membuat kasus ini berjalan lambat. Misalnya keterangan saksi yang hanya di-copy-paste untuk keterangan tersangka.
— Ketut Arthana - Direktur Prapenuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum - mengomentari lambatnya kasus pajak PT Asian Agri; Tempo, 29 Agustus 2010